Thursday, September 29, 2011

bisnis online murah

Belum Setahun, Term Deposit Serap Rp195 T

VIVAnews - Hampir setahun diperkenalkan kepada masyarakat, produk term deposit dari Bank Indonesia telah menyedot likuiditas sebesar Rp195 triliun, atau sekitar 41,5 persen dari total operasi pasar terbuka (OPT) sebesar Rp470 triliun. Data tersebut diperoleh per 17 Juni 2011.

Untuk diketahui, term deposit adalah penempatan dana rupiah milik peserta operasi moneter secara berjangka di Bank Indonesia. Term deposit dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan atas pencairan tersebut dikenakan biaya. Produk ini pertama kali dikeluarkan bank sentral Indonesia pada Juli 2010.

"Term deposit itu instrumen untuk menyerap likuiditas tapi tidak ada paper (surat)-nya, hanya minta rekening bank, nanti yang ikut lelang tinggal didebit," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 20 Juni 2011.

BI mencatat, likuiditas pasar yang diserap BI melalui instrumen term deposit banyak terjadi untuk tenor 3 bulan senilai Rp110 triliun, diikuti tenor enam bulan Rp50 triliun, dan tenor satu bulan sebesar Rp35 triliun.

Difi mengungkapkan, saat ini posisi OPT yang mencapai Rp470 triliun menunjukkan ekses likuiditas di pasar uang saat ini sangat besar. "Itu kalau dibiarkan saja oleh BI, suku bunga terus turun, karena itu adalah dana berlebih. Itu berbahaya, baik dari sisi nilai tukar, pun untuk stabilitas moneter," jelasnya.

Di samping memantau term deposit, data BI juga menunjukkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah menyedot likuiditas hingga Rp186 triliun atau sekitar 39,60 persen dari total OPT sebesar Rp470 triliun.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter, adapun dalam OPT tersebut BI melakukan kegiatan antara lain penerbitan SBI, penempatan berjangka (term deposit) di BI, transaksi pembelian dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN), transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga, jual beli valuta asing terhadap rupiah, juga Standing Facilities yang hanya dapat diikuti oleh bank, meliputi lending

0 comments:

Post a Comment